Apa Itu Rekening “Nganggur”?
Rekening disebut “nganggur” atau dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun—baik setor, tarik, maupun transfer—selama 3 hingga 12 bulan, tergantung ketentuan bank masing-masing.
Alasan Pemblokiran: Proteksi Sistem Keuangan
PPATK melakukan pemblokiran atas rekening yang tidak aktif sebagai langkah antisipatif terhadap penyalahgunaan, seperti:
- Penjualan rekening ilegal
- Rekening nominee digunakan tanpa sepengetahuan pemilik
- Penampungan dana hasil korupsi, judi online, narkotika, atau pencucian uang.
Laporan internal menyebut lebih dari 140 ribu rekening dormant ditemukan dengan total dana Rp 428,6 miliar, serta lebih dari 1 juta rekening diduga terkait tindak pidana keuangan.
Durasi dan Prosedur Blokir
Pemblokiran bersifat sementara, durasinya:
- Maksimal 5 hari kerja di awal.
- Bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja apabila diperlukan PPATK untuk verifikasi lebih lanjut.
Saldo Aman: Bebas Dalam Penarikan?
Meski rekening diblokir, saldo nasabah aman dan tidak akan hilang. PPATK dan bank memastikan dana tetap tersimpan walaupun akses transaksi ditangguhkan sementara.
Cara Menghindari Blokir & Mengaktifkan Ulang
- Lakukan transaksi minimal—seperti transfer kecil, setor tunai, atau penarikan—untuk mencegah status dormant.
- Jika tidak ingin menggunakan rekening, disarankan menutup rekening daripada membiarkannya nganggur.
- Bila sudah terblokir, segera hubungi bank atau PPATK dan selesaikan proses verifikasi untuk reaktivasi rekening.
Respons Publik & Kritik
Komentar Netizen & Tokoh Publik
Reaksi masyarakat di media sosial cukup keras. Banyak yang merasa kebijakan ini memberatkan masyarakat menengah ke bawah, khususnya yang hanya menabung untuk keperluan mendesak dan jarang melakukan transaksi digital.
Beberapa pihak menyebut kebijakan ini seperti bentuk “keserakahan negara” atau beban administratif yang tidak seimbang.
Kritik dari Pengamat Ekonomi
Anthony Budiawan dari PEPS menyatakan bahwa PPATK tidak seharusnya memblokir rekening hanya berdasarkan status nganggur, tanpa indikasi kuat penyalahgunaan. Apalagi banyak bank sudah memiliki mekanisme penanganan rekening dormant sendiri.
Respons Pemerintah & Kementerian Terkait
Menanggapi polemik, Presiden Prabowo Subianto memanggil pimpinan PPATK, BI, dan sejumlah pihak terkait ke Istana untuk membahas dampak kebijakan ini. Menko Polhukam menjamin bahwa meski rekening terblokir, dana masyarakat tetap aman dan akan ada koordinasi efektif untuk melindungi nasabah.
PPATK telah meluncurkan kebijakan pemblokiran rekening pasif sebagai bentuk pengamanan sistem keuangan, merespons banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan. Namun, kebijakan ini memicu kontroversi publik dan kritik dari pengamat karena dianggap kurang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Pemerintah sendiri mulai merespons secara aktif untuk menyeimbangkan proteksi terhadap nasabah yang rentan. Nasabah disarankan selalu memantau aktivitas rekening, dan segera reaktifasi bila diblokir.
