Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan mantan staf khusus menteri karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Pengadaan Chromebook yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 tersebut menggunakan total anggaran sekitar Rp9,9 triliun, yang bersumber dari dana reguler dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk jenjang SD dan SMP di seluruh Indonesia.
Dugaan Rekayasa dan Arahan Sepihak
Dalam penyelidikan Kejagung, ditemukan dugaan adanya rekayasa teknis dan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek. Sejumlah pejabat internal diduga telah mengarahkan agar sistem operasi yang digunakan harus berbasis Chrome OS, meski hasil kajian teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) menunjukkan bahwa Chromebook tidak cocok digunakan di banyak daerah karena ketergantungan pada koneksi internet stabil.
Kajian tersebut, yang dilakukan sebelum proyek dilanjutkan secara massal, menunjukkan bahwa Chromebook tidak mampu bekerja optimal di daerah-daerah dengan konektivitas rendah—namun tetap dipaksakan untuk digunakan secara nasional.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Hingga pertengahan Juli ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka utama, yakni:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama
- Ibrahim Arief, konsultan teknis proyek
- Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim
Dua dari tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah ditahan. Sementara itu, Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan, dan Jurist Tan dilaporkan masih berada di luar negeri.
Modus Korupsi: Pemufakatan Jahat dan Penggelembungan Harga
Dalam keterangan resminya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan pemufakatan jahat dalam perencanaan proyek. Mereka merancang proses pengadaan agar hanya vendor tertentu yang bisa ikut tender dengan spesifikasi sistem operasi tertentu.
Tak hanya itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga dan volume. Chromebook yang seharusnya bisa dibeli dengan harga lebih terjangkau, justru dibanderol lebih mahal dari harga pasaran. Ada pula temuan bahwa sebagian besar pengadaan tidak tercatat dalam sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Nadiem Makarim: Saya Tidak Terlibat
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini menjabat sebagai Menteri Investasi, membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam skandal ini. Ia menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dilakukan sesuai prosedur dan untuk mendukung pembelajaran daring selama pandemi.
“Laptop Chromebook dipilih karena lebih murah, aman, dan efisien untuk pembelajaran jarak jauh. Kami menyambut proses hukum dan akan kooperatif,” ujar Nadiem dalam pernyataan resminya.
Kerugian Negara dan Tuntutan Transparansi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan bahwa proyek ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar hampir Rp2 triliun. Kejagung juga telah menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik dari para tersangka, termasuk dari kantor perusahaan swasta dan apartemen pribadi mereka.
Lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya sistem pengadaan dan perencanaan proyek pendidikan. ICW sejak 2021 telah mengingatkan potensi pelanggaran dalam proyek ini, namun tidak mendapat respons memadai dari pemerintah saat itu.
Penutup
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi serta pengawasan dalam pengadaan barang di sektor pendidikan. Kejagung menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru.
Masyarakat kini menanti kejelasan proses hukum dan keadilan bagi mereka yang merugikan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kemajuan generasi muda Indonesia.
