Jakarta – Pemerintah dan DPR RI tengah membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai awal pelantikan secara bertahap. Keputusan ini menuai berbagai tanggapan, terutama dari anggota Komisi II DPR yang mengusulkan percepatan proses.
Proses Administrasi dan Penundaan Pelantikan
Awalnya, pemerintah berencana melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025. Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan pasangan calon (paslon) mana yang dapat segera ditetapkan sebagai pemenang dan mana yang harus melalui tahap pembuktian lebih lanjut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa setelah putusan dismissal MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah membutuhkan waktu sekitar tiga hari untuk menetapkan calon terpilih dan mengusulkannya ke DPRD. Selanjutnya, DPRD akan meneruskan nama calon kepala daerah ke Kemendagri, sebelum akhirnya diusulkan kepada Presiden untuk dilantik. Dengan mempertimbangkan proses administratif ini, pemerintah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai jadwal pelantikan pertama.
Dinamika di DPR: Usulan Percepatan Pelantikan
Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri, Senin (3/2/2025), beberapa anggota DPR, termasuk Muhammad Toha dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa pelantikan seharusnya bisa dipercepat. Menurut Toha, proses administrasi sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.
“Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi. Seperti yang dikatakan teman-teman Komisi II, lebih cepat lebih baik. Tapi kalau Presiden sudah memilih 20 Februari, maka keputusan itu harus diterima,” ujar Toha.
Namun, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa tanggal 20 Februari bukanlah perintah langsung dari Presiden, melainkan usulan yang telah disampaikan kepadanya. Presiden kemudian memilih opsi tersebut setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan administrasi dan logistik.
Pelantikan di Ibu Kota Negara: Jakarta atau IKN?
Terkait lokasi pelantikan, Tito menyampaikan bahwa acara akan berlangsung di ibu kota negara, yang saat ini masih Jakarta. Ia menegaskan bahwa meskipun ada wacana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, peralihan resmi baru bisa dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasionalisasi IKN diterbitkan.
“Saya ingin menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan IKN. Sesuai undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan melalui Perpres. Selama Perpres belum berlaku, ibu kota tetap Jakarta,” ujar Tito.
Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Dalam rapat kerja, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan mereka yang telah memperoleh putusan dismissal dari MK. Meski begitu, DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan tanggal pelantikan kepada pemerintah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai jadwal pelantikan akan disampaikan langsung oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 masih menjadi isu yang terus berkembang. Proses administrasi, kesiapan logistik, serta kepastian hukum dari MK menjadi faktor utama yang menentukan jalannya pelantikan secara bertahap mulai 20 Februari 2025.
