Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Masyarakat Harus Membeli di Pangkalan Resmi

Nasional

Pemerintah secara resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat kini harus membeli gas bersubsidi ini langsung dari pangkalan resmi yang telah terdaftar di Pertamina. Keputusan ini diambil untuk memastikan subsidi elpiji tepat sasaran dan menghindari spekulasi harga di tingkat pengecer.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pendaftaran ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi agar penyaluran gas subsidi lebih terkendali. Selain itu, skema baru ini diharapkan dapat menghindari praktik spekulasi harga yang sering terjadi di tingkat pengecer.

Pengecer atau masyarakat yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs OSS di www.oss.go.id.
  2. Daftar akun OSS dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengaktifkan akun melalui email.
  3. Masuk ke akun OSS dan pilih menu izin usaha mikro.
  4. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melengkapi data usaha.
  5. Lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan usaha.
  6. Cetak dokumen NIB dan izin usaha setelah permohonan disetujui.

Selain melalui OSS, masyarakat juga dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui laman kemitraan.pertamina.com dengan mengisi data lokasi dan dokumen pendukung.

Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Pembelian akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP) untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih transparan.

Harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi akan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menghindari kenaikan harga yang tidak terkendali di tingkat pengecer.

Masyarakat dapat mencari lokasi pangkalan resmi elpiji 3 kg secara online melalui situs resmi Pertamina:

  1. Akses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
  2. Klik menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk menampilkan daftar pangkalan di sekitar Anda.
  3. Aktifkan izin lokasi agar sistem dapat mendeteksi pangkalan terdekat.

Selain itu, informasi lebih lanjut bisa didapatkan dengan menghubungi call center Pertamina di nomor 135.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kelangkaan elpiji 3 kg. “Stok LPG tetap aman, subsidi sebesar Rp 87 triliun tidak dikurangi,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan akan diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Bahlil juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu membeli elpiji dalam jumlah besar karena distribusi tetap terkendali. “Jika untuk kebutuhan rumah tangga, seharusnya tidak ada masalah. Yang mengeluhkan kelangkaan biasanya adalah mereka yang membeli dalam jumlah besar untuk tujuan lain,” katanya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran elpiji 3 kg lebih tepat sasaran, harga lebih terkendali, dan masyarakat yang berhak menerima subsidi dapat menikmatinya tanpa hambatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *