Ilustrasi pengambilan sampel DNA dalam laboratorium forensik

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Picu Spekulasi Publik

Nasional

Bandung, 7 Agustus 2025 — Publik dikejutkan oleh kabar mengenai pelaksanaan tes DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan seorang perempuan bernama Lisa Mariana, yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial.

Informasi mengenai tes DNA ini pertama kali mencuat setelah beredar dokumen yang diduga merupakan bukti permintaan tes dari sebuah laboratorium kesehatan terkemuka di Jakarta. Dalam dokumen tersebut, nama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana tercantum sebagai subjek pemeriksaan yang berkaitan dengan penelusuran hubungan biologis.

Menanggapi rumor yang semakin meluas, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar sebelum hasil resmi tes tersebut keluar.

“Kami tegaskan, Bapak Ridwan Kamil menghormati proses ini sebagai bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh kejelasan hukum dan identitas. Beliau bersikap kooperatif dalam proses tersebut,” ujar kuasa hukumnya, Rabu (6/8).

Sementara itu, Lisa Mariana, seorang perempuan asal Surabaya yang disebut-sebut memiliki hubungan khusus dengan tokoh publik tersebut, juga enggan memberikan keterangan langsung. Melalui pernyataan tertulis, ia menyebut bahwa tes DNA ini dilakukan demi kepentingan pribadi dan privasi yang harus dihormati.

Meski belum ada konfirmasi resmi mengenai hasil tes DNA, media sosial dipenuhi oleh berbagai spekulasi, mulai dari dugaan adanya hubungan keluarga hingga kemungkinan tuntutan hukum tertentu. Tagar #TesDNA dan #RidwanKamil menjadi trending di platform X (Twitter) sejak Selasa malam.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis privasi menyayangkan tersebarnya dokumen yang seharusnya bersifat rahasia. Mereka menilai bahwa publikasi data sensitif seperti ini mencederai etika privasi dan membuka ruang fitnah.

Pakar hukum Universitas Indonesia, Dr. Rini Kartika, menyatakan bahwa hasil tes DNA adalah bagian dari informasi pribadi yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Publik tidak bisa serta-merta menilai seseorang dari proses hukum atau medis yang belum tentu final,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari laboratorium terkait hasil tes DNA tersebut.