Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pecahan kecil. Uang baru ini banyak dicari sebagai alat transaksi selama Ramadan serta untuk dibagikan dalam bentuk angpau Lebaran kepada keluarga dan kerabat.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
Layanan penukaran uang baru dari Bank Indonesia dibagi ke dalam empat periode pemesanan yang berlangsung pada 3 hingga 27 Maret 2025. Berikut jadwal lengkapnya:
- Periode 1
- Pemesanan: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB
- Masa penukaran: 4-9 Maret 2025
- Periode 2
- Pemesanan: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
- Masa penukaran: 10-16 Maret 2025
- Periode 3
- Pemesanan: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
- Masa penukaran: 17-23 Maret 2025
- Periode 4
- Pemesanan: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
- Masa penukaran: 24-27 Maret 2025
Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia
Penukaran uang hanya bisa dilakukan secara online melalui situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id. Tujuannya adalah untuk mengurangi antrean dan memastikan distribusi uang berjalan merata. Setelah melakukan pemesanan online, masyarakat bisa menukarkan uang di kas keliling yang tersedia sesuai jadwal di wilayah masing-masing.
Berikut langkah-langkah pemesanan uang baru secara online:
- Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id.
- Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan provinsi dan lokasi penukaran terdekat.
- Pilih tanggal dan jadwal yang tersedia.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email (opsional).
- Tentukan jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan.
- Konfirmasi dan simpan bukti pemesanan.
- Unduh atau screenshot bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.
Setelah mendapatkan bukti pemesanan, masyarakat harus datang ke lokasi kas keliling pada jadwal yang telah dipilih. Bank Indonesia bekerja sama dengan 92 instansi perbankan di seluruh Indonesia untuk menyediakan layanan ini.
Tata Cara Penukaran di Kas Keliling
Masyarakat yang telah memesan slot penukaran harus mengikuti beberapa ketentuan saat datang ke lokasi kas keliling:
- Membawa KTP asli sesuai data pemesanan.
- Datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah dipilih.
- Menunjukkan bukti pemesanan digital atau cetak.
- Membawa uang dalam jumlah yang pas, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dengan posisi yang seragam.
Penukaran uang baru tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh pemesan yang namanya terdaftar dalam sistem PINTAR BI.
Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru
Tahun ini, batas maksimal penukaran uang baru yang ditetapkan Bank Indonesia adalah Rp4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta: Rp50 ribu (30 lembar), Rp20 ribu (25 lembar).
- Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta: Rp10 ribu (100 lembar), Rp5 ribu (200 lembar), Rp2 ribu (100 lembar), Rp1 ribu (100 lembar).
Program “Serambi” BI 2025
Program penukaran uang baru tahun ini merupakan bagian dari inisiatif Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Program ini bertujuan memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar selama Ramadan dan Idul Fitri.
Untuk menghindari kehabisan kuota, masyarakat disarankan melakukan pemesanan lebih awal melalui situs resmi Bank Indonesia atau mengikuti informasi terbaru melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses penukaran uang baru berjalan lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
