Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dari vonis awal 6,5 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama, hukuman Harvey naik tiga kali lipat menjadi 20 tahun penjara setelah banding. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada Kamis (13/2/2025).
Lonjakan Hukuman dan Denda
Selain pidana penjara, majelis hakim banding juga meningkatkan kewajiban uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika gagal melunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang negara. Apabila hasil lelang tak mencukupi, Harvey akan menerima tambahan hukuman kurungan 10 tahun. Denda sebesar Rp1 miliar juga dipertahankan, dengan subsider 8 bulan kurungan.
Hakim Teguh Harianto menegaskan bahwa Harvey berperan kunci dalam jaringan korupsi timah di PT Timah Tbk. “Terdakwa terbukti sebagai aktor penting yang menghubungkan penambang ilegal, perusahaan smelter, dan koordinator perusahaan cangkang ilegal. Keuntungan korupsi Rp420 miliar dinikmatinya sendiri,” ujar Teguh dalam pertimbangan putusan.
Jalur Banding dan Reaksi Jaksa
Vonis awal 6,5 tahun pada Desember 2024 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuai kritik, termasuk dari Kejaksaan Agung yang menuntut 12 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, menyatakan putusan pertama tidak mencerminkan keadilan. Kepala Puspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan komitmen mereka untuk mengejar keadilan dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
Profil Hakim Teguh Harianto: Ketegasan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua Majelis Hakim Banding, Teguh Harianto, dikenal sebagai figur tegas dalam penanganan kasus korupsi. Berdasarkan catatan ICW, ia kerap menjatuhkan vonis maksimal, seperti dalam kasus Urip Tri Gunawan (BLBI) yang divonis 20 tahun pada 2008.
Karirnya berpindah di sejumlah pengadilan, mulai dari Hakim Tipikor di Mahkamah Agung, Ketua PN Tulungagung, hingga Hakim Tinggi di Jambi dan Palembang sebelum bertugas di Jakarta sejak 2022. Laporan KPK mencatat kekayaannya sebesar Rp1,02 miliar, termasuk tanah di Bogor dan kendaraan seperti Toyota Kijang serta motor Kawasaki Ninja.
Dampak Korupsi dan Aliran Dana
Kasus ini mengungkap aliran dana korupsi sebesar Rp420 miliar ke PT Quantum sebelum kembali ke Harvey. Meski Helena Lim, istri pengusaha pengubah valas, menerima Rp900 juta, hakim menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penggunaan dana korupsi utama.
Dengan putusan ini, Harvey Moeis menjadi contoh penegakan hukum progresif dalam kasus korupsi skala besar. Peningkatan hukuman mencerminkan keseriusan lembaga peradilan dalam memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.
