Musisi Indonesia membebaskan lagunya untuk kafe namun LMKN tetap mewajibkan pembayaran royalti

Beberapa Musisi Gratiskan Lagunya untuk Kafe, LMKN: Gratis Bukan Berarti Bebas Royalti

Nasional

Jakarta, 8 Agustus 2025 – Sejumlah musisi Indonesia seperti Ahmad Dhani (Dewa 19), Uan Kaisar (Juicy Luicy), dan Charly van Houten (mantan vokalis ST12) menyatakan bahwa lagu-lagu mereka boleh diputar secara gratis di kafe dan restoran sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil. Namun, hal ini tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam unggahan Instagram, Ahmad Dhani menyatakan bahwa lagu Dewa 19 yang dinyanyikan Virzha dan Ello boleh diputar tanpa bayar royalti. Uan Kaisar juga memberikan izin bagi lagu bandnya untuk dinyanyikan di mana saja, sementara Charly menulis:

“Daripada bingung… Saya, Charly VHT, membebaskan semua teman penyanyi di… menyanyikan semua lagu saya.”

Meski demikian, LMKN menegaskan bahwa pelaku usaha tetap harus menghormati hak cipta dan membayar royalti sesuai aturan yang berlaku. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyampaikan bahwa kafe maupun restoran tetap wajib membayar royalti meskipun pemilik lagu secara pribadi memberi izin. Royalti bukan cuma untuk pencipta, tapi juga produser rekaman (hak terkait), termasuk jika yang diputar adalah suara alam atau rekaman tanpa lirik — selama itu adalah karya rekaman, tetap memiliki hak.

Adapun tarif royalti yang ditetapkan oleh LMKN adalah Rp 120.000 per kursi per tahun, dengan alokasi Rp 60.000 untuk pencipta dan Rp 60.000 untuk hak terkait. Namun, UMKM mendapat tarif lebih ringan sehingga beban tidak terlalu berat.