Jakarta, 12 April 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pemanggilan Ridwan Kamil masih menunggu pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari internal Bank BJB serta pihak vendor yang diduga terlibat dalam pengadaan proyek tersebut. “Kita masih memeriksa saksi-saksi lain. Kemungkinan awal pekan ini surat pemanggilan sudah saya tandatangani,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/4).
Asep juga menyebutkan bahwa keterlibatan yang diduga ada kaitannya dengan Ridwan Kamil bukan peran langsung, melainkan berada “di belakang layar”. Oleh karena itu, KPK menilai perlu menggali informasi lebih dalam dari saksi-saksi lainnya sebelum meminta klarifikasi langsung kepada RK.
Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, dan kendaraan bermotor. Salah satu barang yang disebut adalah sepeda motor, meskipun KPK belum merinci merek dan jumlah kendaraan yang disita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil juga bertujuan untuk mengonfirmasi barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. “Tentu akan ada klarifikasi terhadap alat bukti yang disita dari rumah beliau,” jelasnya.
Ridwan Kamil sendiri menanggapi proses hukum ini dengan menyatakan siap mendukung langkah-langkah KPK. Ia juga membantah bahwa deposito senilai Rp 70 miliar yang disita berasal darinya. “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita waktu itu,” tegasnya.
RK juga mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia hanya berperan sebagai pengawas BUMD secara ex-officio, dan tidak pernah menerima laporan terkait proyek iklan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki.
Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto (WH). Ketiganya lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan pengendali sejumlah agensi iklan.
KPK menduga terdapat penyelewengan dana iklan Bank BJB senilai Rp 222 miliar dari total anggaran Rp 409 miliar selama periode 2021–2023. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter dan tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa di internal bank.
Sejumlah agensi yang diduga menerima dana tersebut adalah:
- PT Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp 41 miliar
- PT Cipta Karya Sukses Bersama: Rp 105 miliar
- PT Antedja Muliatama: Rp 99 miliar
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp 81 miliar
- PT BSC Advertising: Rp 33 miliar
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspress: Rp 49 miliar
Kelima tersangka saat ini belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
