Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Ekonomi Nasional

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, anak perusahaannya, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Tujuh tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi Pertamina, ditetapkan dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Tersangka dan Peran Mereka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan ketujuh tersangka meliputi:

  1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
  3. Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono (AP): Wakil Presiden Feedstock Management PT KPI.
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Pemilik PT Navigator Khatulistiwa.
  6. Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
  7. Gading Ramadan Joede (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari pelanggaran Peraturan Menteri ESDM No. 42/2018 yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan minyak produksi dalam negeri. Namun, tersangka diduga sengaja menurunkan kapasitas kilang domestik dengan alasan teknis dan ekonomi, sehingga produksi KKKS ditolak dan diekspor. Sementara itu, Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang melalui broker dengan harga lebih tinggi.

Kerugian negara senilai Rp193,7 triliun bersumber dari:

  • Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
  • Impor minyak mentah via broker: Rp2,7 triliun.
  • Impor BBM ilegal: Rp9 triliun.
  • Subsidi dan kompensasi BBM (2023): Rp147 triliun (Rp126 triliun kompensasi + Rp21 triliun subsidi).

Qohar menjelaskan, skema ini menyebabkan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM melambung, sehingga subsidi dan kompensasi APBN membengkak. “Ada pemufakatan jahat antara pejabat Pertamina dan broker untuk mengatur harga impor secara tidak wajar,” tegasnya.

Pelanggaran Hukum dan Tindak Lanjut
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga mendalami praktik mark-up biaya pengiriman (shipping) sebesar 13–15% yang menguntungkan pihak tertentu.

Respons Pertamina
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum dan siap berkoordinasi dengan aparat. “Pertamina tetap berpegang pada prinsip tata kelola baik (GCG) dan memastikan distribusi energi ke masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.

Dampak dan Signifikansi Kasus
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia, menyoroti kerentanan tata kelola BUMN strategis. Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

Masyarakat kini menanti proses hukum yang transparan, sementara pemerintah didesak memperketat pengawasan impor energi dan kebijakan subsidi untuk mencegah kebocoran APBN di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *