Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah mempersiapkan rapat paripurna untuk menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Makassar, Widiawati Said, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). “Kami akan menggelar paripurna pada Sabtu, 8 Februari. Hasil putusan KPU akan dibacakan langsung oleh Sekwan,” ujarnya.
Rapat paripurna ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para mantan Wali Kota Makassar, forum komunikasi dan pimpinan daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu Makassar. Acara ini dipersiapkan untuk berlangsung secara singkat namun memiliki makna penting sebagai langkah awal sebelum pelantikan resmi.
Setelah rapat paripurna ini, pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden RI pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. “Setelah pelantikan, akan ada rapat paripurna lagi untuk mendengarkan orasi politik dan visi-misi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru,” tambah Widiawati Said.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, M Dahyal, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengumumkan kepada masyarakat secara resmi hasil Pilkada serentak 2024. “Ini merupakan proses yang harus dilakukan setelah KPU menetapkan hasil Pilkada. Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, menjelaskan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum tetap, KPU diberikan waktu tiga hari untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Setelah itu, KPU wajib mengirimkan surat kepada DPRD Makassar agar hasil keputusan tersebut segera diparipurnakan.
Jika dalam waktu tiga hari setelah penetapan KPU DPRD tidak menggelar rapat paripurna, maka pemerintah pusat akan mengambil alih langsung proses tersebut. Namun, jika rapat dilaksanakan sesuai jadwal, hasilnya akan diteruskan ke Pemerintah Kota Makassar dan diajukan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, DPRD Kota Makassar memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
