Petugas Dishub dan Satpol PP Makassar menertibkan Perusahaan Otobus di Terminal Daya demi ketertiban dan peningkatan ekonomi warga sekitar.

Pemkot Makassar Tertibkan PO di Terminal Daya Demi Hidupkan Ekonomi Warga

Lokal

Makassar, 23 Juli 2025 – Pemerintah Kota Makassar bersama Perusahaan Daerah (PD) Terminal Daya mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi secara ilegal di Terminal Daya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban sekaligus mendukung roda perekonomian masyarakat sekitar terminal.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk mematikan usaha transportasi, tetapi memastikan seluruh PO beroperasi sesuai aturan dan memberikan kontribusi kepada daerah.

“Terminal Daya harus menjadi pusat kegiatan ekonomi yang tertata. PO yang beroperasi tanpa izin merugikan daerah dan juga pelaku usaha resmi di sekitar terminal. Kami ingin semua berjalan adil dan teratur,” ujar Munafri saat meninjau langsung proses penertiban, Rabu (23/7/2025).

PD Terminal Daya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Makassar dalam operasi ini. Beberapa PO yang tidak memiliki izin resmi diminta menghentikan operasi sementara hingga mengurus legalitas. Pemerintah juga memberikan tenggat waktu dan kemudahan agar perusahaan angkutan bisa segera memenuhi persyaratan administrasi.

Selain penertiban, Pemkot Makassar juga menyiapkan program pemberdayaan ekonomi untuk pedagang dan pelaku UMKM di kawasan terminal. Diharapkan, dengan tertibnya operasional PO, arus penumpang semakin lancar sehingga perputaran ekonomi di Terminal Daya bisa meningkat.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari warga dan pedagang di sekitar terminal. Mereka berharap kondisi terminal bisa lebih aman, teratur, dan mampu menarik lebih banyak penumpang serta wisatawan.