Penyitaan Wilmar Group 2025

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Nasional

Jakarta, 20 Juni 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan langkah seriusnya dalam menangani kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan menyita dana senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam proses kasasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada 2022.

Penyitaan ini dilakukan terhadap lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyebut langkah ini diambil untuk mendukung pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus yang menyeret Wilmar Group ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam pemberian izin ekspor CPO yang seharusnya memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Tindakan itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp 12,3 triliun.

Meski sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus lepas (onslag) untuk Wilmar Group bersama dua korporasi lainnya, Kejagung mengendus adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. Diduga terjadi transaksi suap sekitar Rp 60 miliar untuk memuluskan vonis lepas. Sejumlah pejabat, termasuk hakim, panitera, dan pengacara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah ditahan.

Sementara itu, Wilmar International Limited sempat menyebut dana yang disita merupakan dana jaminan. Namun, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa dalam perkara korupsi tidak dikenal istilah dana jaminan. Uang tersebut adalah barang bukti atau bagian dari pengembalian kerugian negara.

“Penyitaan uang ini sudah mendapat izin pengadilan dan menjadi bagian penting dalam memori kasasi kami. Uang itu akan dipertimbangkan untuk mengompensasi kerugian negara akibat perbuatan korupsi korporasi,” kata Harli.

Kuok Khoon Hong, pendiri dan CEO Wilmar Group, tercatat sebagai salah satu orang terkaya di dunia dengan kekayaan diperkirakan mencapai US$ 3,4 miliar atau sekitar Rp 54,4 triliun. Wilmar Group sendiri merupakan konglomerasi agribisnis multinasional yang berkantor pusat di Singapura.

Kejagung optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan kasasi dan memutus sesuai tuntutan jaksa, mengingat bukti-bukti yang telah diajukan termasuk uang sitaan tersebut.