Pengemudi Ojek Online Gelar Aksi Massal Tuntut THR di Depan Kantor Kemnaker

Nasional

Jakarta – Aliansi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (17/2/2025). Aksi ini bertujuan menuntut pemerintah agar mewajibkan perusahaan platform digital memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja transportasi online.

Aksi unjuk rasa yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 peserta dari berbagai daerah. Selain aksi demonstrasi di Jakarta, para pengemudi juga melakukan off bid atau mematikan aplikasi secara massal di sejumlah kota besar seperti Sukabumi, Dumai, Pontianak, dan Pangkal Pinang.

Ketua SPAI, Lili Pujiati, menegaskan bahwa tuntutan pemberian THR didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja tetap. Ia menyatakan bahwa pengemudi transportasi online telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. “Kami mendesak agar THR diberikan sebesar satu bulan upah minimum provinsi (UMP) dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum Hari Raya,” ujar Lili.

Lili juga menyoroti status hubungan kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan platform digital. Ia menyebut skema ini sebagai dalih perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak pekerja seperti THR, upah minimum, dan jaminan sosial. “Padahal pengemudi ojol dan kurir berkontribusi besar terhadap perekonomian, tetapi kesejahteraan mereka diabaikan demi keuntungan platform yang terus meningkat,” jelasnya.

Selain THR, SPAI juga menuntut pengakuan formal atas status pekerja transportasi online sebagai karyawan tetap. Hal ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan tenaga kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan, cuti berbayar, dan asuransi kesehatan.

Lili mengungkapkan bahwa rendahnya pendapatan per orderan akibat sistem algoritma sepihak memaksa pengemudi bekerja hingga 17 jam sehari. “Sistem ini membuat pengemudi harus terus bekerja tanpa istirahat, jauh melampaui ketentuan jam kerja delapan jam,” tambahnya.

Ketidakadilan ekonomi juga menjadi sorotan utama dalam aksi ini. SPAI menilai bahwa fleksibilitas yang ditawarkan dalam kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat antarplatform. Tarif yang rendah berdampak pada kesejahteraan pengemudi, sementara perusahaan menikmati keuntungan besar.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menghargai langkah para pengemudi untuk menyuarakan aspirasi mereka. Ia memastikan bahwa Kemnaker sedang merumuskan kebijakan terkait pemberian THR bagi pekerja transportasi online. “Kami memahami tuntutan mereka dan berkomitmen untuk segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, Kemnaker telah mengadakan beberapa pertemuan dengan perwakilan pengemudi dan perusahaan aplikasi untuk membahas isu ini. Meski demikian, belum ada kejelasan kapan kebijakan tersebut akan diterbitkan.

Aksi ini juga mendapat dukungan dari tiga konfederasi buruh besar, yakni Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Kehadiran kelompok buruh ini menunjukkan bahwa persoalan yang diangkat tidak hanya sebatas THR, tetapi juga perlindungan tenaga kerja informal secara luas.

Dengan jumlah peserta aksi yang cukup besar, layanan transportasi online di sejumlah wilayah Jakarta dan kota lainnya diperkirakan akan terganggu. Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini.

Aksi ini menjadi momentum penting bagi para pengemudi transportasi online untuk menuntut hak mereka dan menekan pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *