Makassar, 13 Agustus 2025 – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menyampaikan peringatan serius kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi Anti-Korupsi yang digelar pada Selasa (12/8/2025). Ia menekankan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah hak siswa yang harus dikelola secara jujur dan profesional, bukan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.
Indikasi Penyalahgunaan Dana BOS
Appi mengingatkan bahwa praktik penyalahgunaan BOS masih mengintai dunia pendidikan. Mengutip data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dari KPK, disebutkan bahwa:
- 12% sekolah terindikasi menyalahgunakan dana BOS, termasuk pemotongan anggaran, nepotisme, dan penggelembungan biaya.
- 33% sekolah berpotensi melakukan korupsi, termasuk pungutan liar (8,74%) dan nepotisme (20,52%).
Siri’: Benteng Integritas Lokal
Wali Kota juga menyoroti pentingnya menghidupkan nilai budaya lokal Siri’ (harga diri) sebagai fondasi moral dalam menjalankan tugas. “Jika kita pahami esensi Siri’, tak akan ada yang mengambil yang bukan haknya atau menempatkan diri dalam posisi abu-abu,” ujarnya, sebagai titik tekan dari pentingnya menjaga integritas.
Kepala Sekolah: Panutan dalam Tata Kelola Anggaran
Munafri menekankan bahwa kepala sekolah bukan hanya pemimpin akademis, tetapi juga panutan dalam tata kelola keuangan. Penyalahgunaan dana, menurutnya, akan mencoreng kepercayaan publik dan merusak esensi pendidikan sebagai pengabdian. “Integritas adalah fondasi kepemimpinan,” tegasnya.
Jangan Terjerat Hukum di Akhir Karier
Lebih jauh, Appi mengingatkan bahwa penyalahgunaan BOS bisa berujung pada sanksi hukum serius. “Bayangkan menjelang pensiun justru harus menghadapi aparat penegak hukum—bukannya menikmati hasil kerja puluhan tahun, malah menghabiskan waktu menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Peringatan Wali Kota Munafri Arifuddin kepada para kepala sekolah menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilandasi integritas dan tanggung jawab moral. Dana BOS adalah amanah publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.
