Bripda F, anggota kepolisian Polres Toraja Utara, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dilaporkan memperkosa mantan pacarnya hingga 10 kali dan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Bripda F kini dituding menikahi korbannya hanya demi menyelamatkan karirnya. Ironisnya, pernikahan tersebut justru berujung pada dugaan penelantaran terhadap istrinya.
Dari Pemecatan hingga Banding
Kasus Bripda F mencuat pertama kali pada awal 2023 ketika ia dilaporkan memperkosa mantan pacarnya dengan modus ancaman menyebarkan video asusila korban. Setelah menjalani sidang kode etik pada Oktober 2023, ia dijatuhi sanksi PTDH. Keputusan itu merujuk pada Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan.
Namun, dalam proses banding, putusan PTDH tersebut berubah menjadi sanksi demosi selama 15 tahun. Bripda F pun dipindahkan ke Polres Toraja Utara pada Februari 2024. Menurut pihak kepolisian, salah satu alasan banding diterima adalah kesediaan Bripda F untuk menikahi korbannya.
Pernikahan yang Penuh Kontroversi
Bripda F dan korban resmi menikah pada 20 Desember 2023. Namun, pernikahan ini menuai kritik tajam. Komisioner Kompolnas, Irjen Purn Ida Oetari, menyatakan bahwa menikahkan korban dengan pelaku perkosaan hanya akan memperburuk trauma yang dialami korban.
Pernikahan itu ternyata tidak membuahkan kebahagiaan bagi korban. Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa Bripda F meninggalkan istrinya kurang dari 24 jam setelah pernikahan. Bahkan, Bripda F menolak tinggal serumah dengan korban.
Penelantaran dan Dugaan KDRT
Korban dilaporkan hidup sendiri di Makassar pasca ditinggalkan oleh suaminya. Ketika korban jatuh sakit, Bripda F tidak memberikan perhatian maupun kunjungan. Korban akhirnya menyusul Bripda F ke Toraja Utara, tetapi tetap ditolak untuk tinggal bersama.
Irvan menyebut tindakan Bripda F ini termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami depresi akibat penelantaran yang dilakukan oleh Bripda F.
Motif Pernikahan Dipertanyakan
Irvan menduga bahwa pernikahan tersebut hanyalah strategi Bripda F untuk menghindari pemecatan. “Kami menduga Bripda F menikahi korban hanya untuk menyelamatkan karirnya di kepolisian,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan organisasi perlindungan perempuan. Proses penyelidikan atas laporan KDRT dan dugaan pelanggaran lainnya oleh Bripda F sedang berlangsung di Polda Sulsel.
